TUGAS 1 MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK
Sejak diberlakukannya otonomi daerah, pelayanan publik menjadi ramai diperbincangkan, karena pelayanan publik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan otonomi daerah (Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Pnerbit Gava Media, Yogyakarta).
Sejak diberlakukannya otonomi daerah, pelayanan publik menjadi ramai diperbincangkan, karena pelayanan publik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan otonomi daerah (Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Pnerbit Gava Media, Yogyakarta).
Tugas / Pertanyaan:
1. Lakukan analisis kritis terhadap konsep tersebut di atas !
1. Lakukan analisis kritis terhadap konsep tersebut di atas !
Jawab:
1) Pada hakekatnya, penyelenggaraan pemerintahan ditujukan pada terciptanya fungsi pelayanan publik (public service) sesuai dengan UU No. 32 Th 2004 tentang pemerintahan Daerah. Semangat awal kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah adalah memberikan otonomi yang sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota. Hal ini ditempuh dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat di daerah, dalam peningkatan kualitas demokrasi daerah, peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah dst. Namun dalam prakteknya kondisi di lapangan banyak profesionalisme pemerintah lagi mengalami kemunduran. Seperti dapat kita lihat bahwa saat ini banyak pejabat politik dalam birokrasi belum dapat dipercaya, ketidakpedulian aparat dalam menerapkan sistem kualitas pelayanan prima dan adanya ketidak berdayaan atau kurang responsifnya aparat dalam memahami dan menyerap keinginan masyarakat yang dilayaninya, kesadaran untuk beretika oleh petugas penyelenggara dan oleh masyarakat penerima pelayanan publik masih redah baik pusat maupun daerah. Pemerintahan yang dikatakan berhasil ialah yang mampu memberikan pelayanan yang berfokus pada pelanggan atau masyarakat, tentunya hal itu didukung dengan diantaranya tata laksana yang jelas atau transparan, istitusi yang efisien, SDM yang profesional, akuntanbilitas yang tinggi, serta pelayanan publik yang prima.
1) Pada hakekatnya, penyelenggaraan pemerintahan ditujukan pada terciptanya fungsi pelayanan publik (public service) sesuai dengan UU No. 32 Th 2004 tentang pemerintahan Daerah. Semangat awal kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah adalah memberikan otonomi yang sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota. Hal ini ditempuh dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat di daerah, dalam peningkatan kualitas demokrasi daerah, peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah dst. Namun dalam prakteknya kondisi di lapangan banyak profesionalisme pemerintah lagi mengalami kemunduran. Seperti dapat kita lihat bahwa saat ini banyak pejabat politik dalam birokrasi belum dapat dipercaya, ketidakpedulian aparat dalam menerapkan sistem kualitas pelayanan prima dan adanya ketidak berdayaan atau kurang responsifnya aparat dalam memahami dan menyerap keinginan masyarakat yang dilayaninya, kesadaran untuk beretika oleh petugas penyelenggara dan oleh masyarakat penerima pelayanan publik masih redah baik pusat maupun daerah. Pemerintahan yang dikatakan berhasil ialah yang mampu memberikan pelayanan yang berfokus pada pelanggan atau masyarakat, tentunya hal itu didukung dengan diantaranya tata laksana yang jelas atau transparan, istitusi yang efisien, SDM yang profesional, akuntanbilitas yang tinggi, serta pelayanan publik yang prima.
0 komentar:
Posting Komentar