PENDEKATAN FILSAFAT TERHADAP ETIKA PEMERINTAHAN NEGARA
1. Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM ) bahwa kebenaran dan kebaikan nilai obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2. Filsafat Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
3. Filsuf Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan UU.
4. Filsuf Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum dengan prinsip liberty, eguality dan personality.
5. Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan negara berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah yang berkuasa tidak monarkhi absolut.
6. Filsuf Hegel dengan metode dialektika tentang pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada demi negara agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi terhadap negara bagi kebahagiaan rakyat.
ETIKA BAGIAN FILSAFAT
Filsafat : alam berpikir = alam pikiran , Berfilsafat: berpikir mendalam dgn sungguh.
Semua manusia adalah filosof.,Filosof : orang yang hanya memikirkan dgn sungguh-sungguh dan mendalam ttg hakekat segala sesuatu
FILSAFAT PEMERINTAHAN
Pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintah dalam kehidupan bernegara. Aparat pemerintah: memikirkan—menentukan dan memilih bentuk/pola kehidupan bernegara (ajaran BERNEGARA).
PENGERTIAN ETIKA: Etika -- bahasa Yunani: Ethos = kebiasaan atau watak. bahasa Perancis: etiquette = etiket berarti kebiasaan atau Cara bergaul, berprilaku yang baik.
Etika lebih merupakan pola perilaku atau kebiasaan yang baik dan dapat diterima oleh lingkungan, pergaulan seseorang atau sesuatu organisasi tertentu, pandangannya, seseorang dapat menilai apakah etika yang digunakan atau diterapkan itu bersifat baik atau buruk.
ETIKA PEMERINTAHAN
Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Selalu terkait dengan pertanyaan: Apakah yang sebaiknya (sesuatu yang baik dan benar) yang saya lakukan?
Membahas keutamaan yang harus dilaksanakan oleh pejabat
Merealisasikan nilai-nilai:
* nilai kelembagaan (constitutional values)
* nilai pemerintahan (regime values)
Membahas masalah utama dalam pelaksanaan kekuasaan
* Masalah korupsi
* Masalah kolusi
MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN SEHAT ( GOOD GOVERNANCE )
Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional );
Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya ( legitimate )
Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip-prinsip pemerintahan yaitu :
1. Prinsip Penegakkan Hukum,
2. Akuntabilitas,
3. Demokratis,
4. Responsif,
5. Efektif dan Efisensi,
6. Kepentingan Umum,
7. Keterbukaan,
8. Kepemimpinan Visoner dan
9. Rencana Strategis
10. Dsb
Pemerintahan yang menguatkan fungsi : kebijakan publik (Public Policy ), pelayanan publik ( Public Service ), otonomi daerah ( Local Authonomy ), pembangunan (Development ), pemberdayaan masyarakat ( Social Empowering ) dan privatisasi ( Privatization )
PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
1. Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law )
2. Persamaan dalam hukum ( Eguality before the Law)
3. Asas Legalitas ( Due Process of Law );
4. Pembatasan Kekuasaan ;
5. Organ-organ pemerintahan yng independen;
6. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
7. Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
8. Peradilan Tata Negara;
9. Perlindungan Hak asasi Manusia;
10. Bersifat Demokratis ( Democratische Rechtsaats )
11. Berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat)
12. Transparansi dan Kontrol Sosial
LANDASAN ETIKA PEMERINTAHAN INDONESIA
Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .
ETIKA DALAM FUNGSI PEMERINTAHAN
Etika Dalam Proses Kebijakan Publik ( Public Policy Etic )
Etika dalam Pelayanan Punblik ( Public Service Etic )
Etika dalam Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Pemerintahan ( Rule and administer institutional etic ) ;
Etika dalam Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat ( Guide and social empowering etic );
Etika dalam Kemitraan anatar pemerintahan, pemerintah dengan swasta, dan dengan masyarakat ( Partnership governmental, private and sosiety etic ) ;
PATOLOGI ETIKA BIROKRASI PEMERINTAHAN
Patologi berupa hambatan atau penyakit dalam birokrasi pemerintahan sifatnya politis, ekonomis, sosio-kultural, dan teknologikal.
Patologi birokrasi dalam etika pemerintahan berupa :
1) Patologi akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa : penyalah-
gunaan wewenang, statusquo, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi,
sombong menghindari keritik, nepoteisme, arogan, tidak adil, paranoia, otoriter,
patronase, xenopobia dsb;
2) Patologi akibat pengetahuan dan keterampilan berupa : puas diri, tidakteliti,
bertindak tanpa berpikir, counter produktif, tidak mau berkembang/belajar, pasif,
kurang prakarsa/inisiatif, tidak produktif, stagnasi dsb.
3) Patologi karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima
suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
4) Patologi akibat keprilakukan berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi,
diskriminasi, tidak sopan, kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner, inersia, tidak
berkeprimanusiaan, negatifisme, kepentingan sendiri, non profesional, vested
interest, pemborosan dsb.
5) Patologi akibat situasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak efektif dan
efisien, kewajiban sebagai beban, eksploitasi, eksstrosi/pemerasan, pengangguran
terselubung, kondisi kerja yang tidak nyaman, tidak adan kinerja, miskomunikasi
dan informasi, spoil sisten, oper personil dsb
Karakteristik Hambatan Birokrasi Pemerintahan Negara
Birokrasi yang Formalism, Nevotism and Coruption ( KKN ) bukan pada NSPM
Intervensi Birokrasi Politik terhadap Birokrasi Pemerintahan
Orientasi kekuasaan (Powership ) bukan pada Pelayanan Publik
Sentralisasi Pemerintahan bukan desentralisasi
Berorientasi pada produk ( output ) bukan pada manfaat dan dampak Kesra ( benefit and infact )
Cenderung untuk Kepentingan Birokrasi ( kawan, Partai, dan Golongan ) bukan kepentingan publik
Organisasi yang besar dan birokratis tidak ramping dan prefesional, fungsional dan proporsional
Inefensiensi/pemborosan sumberdaya organisasi dan birokrasi pemerintah
PEMBAHARUAN PERILAKU ETIKA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN
Redifinisi, reorientasi dan revitalisasi perilaku birokrasi politik dan administrasi pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan negara, bangsa dan masyarakat.
Pembaharuan sistem kelembagaan pemerintahan yang berorientasi pada kinerja organisasi;
Pembaharuan manajemen pemerintahan yang memiliki kepemimpinan visoner dan akuntabilitas pemerintahan
Perilaku individu Aparatur birokrasi Pemerintahan pada standar berkualifikasi, kompetensi dan profesional dan berbudaya
PEMBAHARUAN KELEMBAGAAN BIROKRASI DALAM ETIKA PEMERINTAHAN
STRUKTUR KELEMBAGAAN BIROKRASI PEMERINTAHAN BERBASIS KOMPETENSI
FUNGSI BIROKRASI PEMERINTAHAN ( Kebijakan, pelayanan, kemitraan, kerjasama, pemberdayaan dsb )
PROSES BIROKRASI PEMERINTAHAN DENGAN PENDEKATAN MANAJEMEN STRATEGIS
PERILAKU BIROKRASI PEMERINTAHAN BERORIENTASI NILAI, NORMA, ATURAN, ETIKA, MORAL, ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA BIROKRASI
Home »
» PENDEKATAN FILSAFAT TERHADAP ETIKA PEMERINTAHAN NEGARA
0 komentar:
Posting Komentar