Home » » PENDEKATAN FILSAFAT TERHADAP ETIKA PEMERINTAHAN NEGARA

PENDEKATAN FILSAFAT TERHADAP ETIKA PEMERINTAHAN NEGARA

Written By Unknown on Kamis, 02 Januari 2014 | 23.47

PENDEKATAN  FILSAFAT TERHADAP  ETIKA PEMERINTAHAN NEGARA
1.    Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM )  bahwa kebenaran dan kebaikan nilai obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2.    Filsafat  Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
3.    Filsuf Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan UU. 
4.    Filsuf  Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian  bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum  dengan prinsip liberty, eguality dan personality.
5.    Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan negara berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah yang berkuasa tidak monarkhi absolut.
6.    Filsuf Hegel dengan metode dialektika tentang pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada demi negara agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi terhadap negara  bagi kebahagiaan rakyat. 

ETIKA BAGIAN FILSAFAT
Filsafat    : alam berpikir = alam pikiran , Berfilsafat: berpikir mendalam dgn sungguh.
Semua manusia adalah filosof.,Filosof    :  orang yang hanya memikirkan dgn sungguh-sungguh dan mendalam ttg hakekat segala sesuatu
FILSAFAT PEMERINTAHAN
Pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintah dalam kehidupan bernegara. Aparat pemerintah: memikirkan—menentukan dan memilih bentuk/pola kehidupan bernegara (ajaran BERNEGARA).
PENGERTIAN ETIKA: Etika -- bahasa Yunani:  Ethos =  kebiasaan atau watak. bahasa Perancis: etiquette = etiket  berarti kebiasaan atau Cara bergaul, berprilaku yang baik.
Etika lebih merupakan pola perilaku atau kebiasaan yang baik dan dapat diterima oleh lingkungan, pergaulan seseorang atau sesuatu organisasi tertentu, pandangannya, seseorang dapat menilai apakah etika yang digunakan atau diterapkan itu bersifat baik atau buruk.


ETIKA PEMERINTAHAN
Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Selalu terkait dengan pertanyaan: Apakah yang sebaiknya (sesuatu yang baik dan benar) yang saya lakukan?
    Membahas keutamaan yang harus dilaksanakan oleh pejabat
    Merealisasikan nilai-nilai:
    * nilai kelembagaan (constitutional values)
    * nilai pemerintahan (regime values)
    Membahas masalah utama dalam pelaksanaan kekuasaan
    * Masalah korupsi
    * Masalah kolusi
MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN SEHAT ( GOOD GOVERNANCE )
    Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional );
    Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya ( legitimate )
    Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
    Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip-prinsip pemerintahan yaitu  :
      1. Prinsip Penegakkan Hukum,
      2. Akuntabilitas,
      3. Demokratis,
      4. Responsif,
      5. Efektif dan Efisensi,
      6. Kepentingan Umum,
      7. Keterbukaan,
      8. Kepemimpinan Visoner dan
      9. Rencana Strategis
    10. Dsb 
    Pemerintahan yang menguatkan fungsi :  kebijakan publik  (Public Policy ), pelayanan publik ( Public Service ), otonomi daerah ( Local Authonomy ), pembangunan (Development ), pemberdayaan masyarakat ( Social Empowering )  dan  privatisasi ( Privatization ) 
PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM SISTEM  PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
1.    Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law  )
2.    Persamaan dalam hukum ( Eguality before the Law)
3.    Asas Legalitas ( Due Process of Law );
4.    Pembatasan Kekuasaan ;
5.    Organ-organ pemerintahan yng independen;
6.    Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
7.    Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
8.    Peradilan Tata Negara;
9.    Perlindungan Hak asasi Manusia;
10.    Bersifat Demokratis ( Democratische Rechtsaats )
11.    Berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat)
12.    Transparansi dan Kontrol Sosial
LANDASAN ETIKA PEMERINTAHAN INDONESIA
    Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
    TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan  Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
    UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
    UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974  Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
    UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
    PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .   
ETIKA DALAM FUNGSI PEMERINTAHAN
    Etika Dalam Proses Kebijakan Publik ( Public Policy Etic )
    Etika dalam Pelayanan Punblik ( Public Service Etic )
    Etika dalam Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Pemerintahan ( Rule and administer institutional etic ) ;
    Etika dalam Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat ( Guide and social empowering etic );
    Etika dalam Kemitraan anatar pemerintahan, pemerintah dengan swasta, dan dengan masyarakat ( Partnership governmental, private and sosiety etic ) ;
PATOLOGI ETIKA BIROKRASI PEMERINTAHAN
    Patologi berupa hambatan atau penyakit dalam birokrasi pemerintahan sifatnya politis, ekonomis, sosio-kultural, dan teknologikal.
    Patologi birokrasi dalam  etika pemerintahan berupa :
    1) Patologi akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa : penyalah-
        gunaan wewenang, statusquo, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi,
        sombong menghindari keritik, nepoteisme, arogan, tidak adil, paranoia,  otoriter,
        patronase, xenopobia dsb;
   2)  Patologi akibat pengetahuan dan keterampilan berupa : puas diri, tidakteliti,
        bertindak  tanpa berpikir, counter produktif, tidak mau berkembang/belajar, pasif,
        kurang prakarsa/inisiatif, tidak produktif, stagnasi dsb.
   3)  Patologi karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima
        suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
   4)  Patologi akibat keprilakukan berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi,
        diskriminasi, tidak sopan, kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner, inersia, tidak
        berkeprimanusiaan, negatifisme, kepentingan  sendiri, non profesional, vested
        interest, pemborosan  dsb.
   5)  Patologi akibat situasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak efektif dan
        efisien, kewajiban sebagai beban, eksploitasi, eksstrosi/pemerasan, pengangguran
        terselubung, kondisi kerja yang tidak nyaman, tidak adan kinerja, miskomunikasi
        dan informasi, spoil sisten, oper personil dsb             
Karakteristik Hambatan Birokrasi Pemerintahan Negara
    Birokrasi yang Formalism, Nevotism and Coruption ( KKN ) bukan pada NSPM
    Intervensi  Birokrasi Politik terhadap Birokrasi Pemerintahan
    Orientasi kekuasaan (Powership ) bukan pada Pelayanan Publik
    Sentralisasi Pemerintahan bukan desentralisasi
    Berorientasi pada produk ( output ) bukan pada manfaat dan dampak Kesra ( benefit and infact )
    Cenderung untuk Kepentingan Birokrasi ( kawan, Partai, dan Golongan ) bukan kepentingan publik
    Organisasi yang besar dan birokratis tidak  ramping dan prefesional, fungsional dan proporsional 
    Inefensiensi/pemborosan  sumberdaya organisasi dan  birokrasi pemerintah
PEMBAHARUAN PERILAKU ETIKA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN
    Redifinisi, reorientasi dan revitalisasi perilaku birokrasi politik dan administrasi pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan negara, bangsa dan masyarakat. 
    Pembaharuan sistem kelembagaan pemerintahan yang berorientasi pada kinerja organisasi;
    Pembaharuan manajemen  pemerintahan yang memiliki kepemimpinan visoner dan  akuntabilitas pemerintahan
    Perilaku individu  Aparatur birokrasi Pemerintahan pada standar berkualifikasi, kompetensi dan profesional dan berbudaya      
PEMBAHARUAN KELEMBAGAAN BIROKRASI DALAM ETIKA PEMERINTAHAN
    STRUKTUR KELEMBAGAAN BIROKRASI PEMERINTAHAN BERBASIS KOMPETENSI
    FUNGSI BIROKRASI PEMERINTAHAN ( Kebijakan, pelayanan, kemitraan, kerjasama,  pemberdayaan dsb )
    PROSES BIROKRASI PEMERINTAHAN DENGAN PENDEKATAN MANAJEMEN STRATEGIS
    PERILAKU BIROKRASI PEMERINTAHAN BERORIENTASI  NILAI, NORMA, ATURAN, ETIKA, MORAL, ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA BIROKRASI


































   













0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.